Kompolnas Minta Propam Polri Dalami Keterangan Tony Sutrisno soal Pemerasan
Yusuf memastikan Kompolnas akan terus memantau melalui pengawasan internal Polri, baik Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) maupun Propam Polri.
Kendati demikian, dia belum bisa menanggapi perihal sanksi yang pantas diberikan kepada sejumlah anggota yang disebut melakukan pemerasan itu.
Yusuf mengatakan pihaknya baru bisa menyampaikan lebih lanjut, bila Kompolnas sudah mendengar langsung keluhan dari Tony Sutrisno.
"Apabila bisa mendalami langsung ke pihak Tony, kami baru bisa melihat bagaimana tingkatan dugaan pelanggaran dan sanksinya," kata Yusuf.
Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito sebelumnya mengeklaim mengantongi sebuah surat dari Divpropam Polri tertanggal 6 April 2022 tentang Berita Acara Serah Terima Tahap Satu berupa pengembalian uang milik Tony dari oknum polisi yang terlibat pemerasan.
Dia menjelaskan di dalam surat itu tercatat pengembalian uang kepada Tony dari Kombes RI sebesar USD 181.600, AKBP A Rp 25 juta, Ipda AR sebanyak USD 44.400 dan Kompol T Rp 200 juta.
"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6," ungkap Heroe.
Menurut Heroe, dalam kasus itu Tony diperas sebanyak Rp 3,7 miliar. Para pelakunya pun telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi demosi.
Kompolnas meminta Propam Polri mendalami seluruh keterangan pengusaha Tony Sutrisno ihwal dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum polisi di Bareskrim
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!