Kompolnas Optimistis Banding Irjen Ferdy Sambo Ditolak
![Kompolnas Optimistis Banding Irjen Ferdy Sambo Ditolak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/08/27/anggota-kompolnas-poengky-indarti-antara-fotoreno-esniramaaa-6ht4.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepadanya.
Merespons itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti optimistis banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo atas putusan sidang KKEP itu akan ditolak.
“Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak,” ujar Poengky kepada ANTARA saat dihubungi via obrolan instan di Jakarta, Jumat (26/8).
Poengky menjelaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki hak mengajukan banding.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo), ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan, terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK,” kata Poengky.
Namun, lanjut Poengky, untuk kasus ini Ferdy Sambo hanya memiliki hak mengajukan banding.
Tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kompolnas optimistis banding Irjen Ferdy Sambo atas putusan Sidang KKEP ditolak. Sambo sebelumnya diberi sanksi PTDH alias dipecat sebagai anggota Polri.
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat
- Gelar RUPS, Asabri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Berkualitas & Digitalisasi
- Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kearifan Lokal
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis