Kompolnas Optimistis Banding Irjen Ferdy Sambo Ditolak

jpnn.com - JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepadanya.
Merespons itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti optimistis banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo atas putusan sidang KKEP itu akan ditolak.
“Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak,” ujar Poengky kepada ANTARA saat dihubungi via obrolan instan di Jakarta, Jumat (26/8).
Poengky menjelaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki hak mengajukan banding.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo), ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan, terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK,” kata Poengky.
Namun, lanjut Poengky, untuk kasus ini Ferdy Sambo hanya memiliki hak mengajukan banding.
Tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kompolnas optimistis banding Irjen Ferdy Sambo atas putusan Sidang KKEP ditolak. Sambo sebelumnya diberi sanksi PTDH alias dipecat sebagai anggota Polri.
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap