Kompolnas Pertanyakan Keprofesionalan Polisi Tangani Kasus Mahasiswa UI

jpnn.com, JAKARTA - Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Athallah Saputra (18), korban tewas ditabrak mobil pensiunan polisi AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono, masih disorot publik.
Pasalnya, mahasiswa UI tersebut malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mempertanyakan penanganan kasus itu, apalagi Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Poengky menyatakan pihaknya bakal meminta penjelasan ihwal proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu.
"Apakah sudah (penanganan) dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," kata Poengky kepada JPNN.com, Minggu (29/1).
Di sisi lain, Poengky mengatakan penjelasan anak buah Irjen Fadil Imran itu perlu dilakukan agar tidak memunculkan pertanyaan dari publik hingga keluarga korban.
"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," ucap Poengky.
Di sisi lain, pihaknya bakal menanyakan perihal pengakuan keluarga korban ihwal dugaan AKBP (purn) Eko yang melakukan pembiaran Hasya terkapar seusai kecelakaan.
Kompolnas mempertanyakan penanganan kasus mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi.
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi