Kompolnas Pertanyakan Keprofesionalan Polisi Tangani Kasus Mahasiswa UI
jpnn.com, JAKARTA - Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Athallah Saputra (18), korban tewas ditabrak mobil pensiunan polisi AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono, masih disorot publik.
Pasalnya, mahasiswa UI tersebut malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mempertanyakan penanganan kasus itu, apalagi Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Poengky menyatakan pihaknya bakal meminta penjelasan ihwal proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu.
"Apakah sudah (penanganan) dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," kata Poengky kepada JPNN.com, Minggu (29/1).
Di sisi lain, Poengky mengatakan penjelasan anak buah Irjen Fadil Imran itu perlu dilakukan agar tidak memunculkan pertanyaan dari publik hingga keluarga korban.
"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," ucap Poengky.
Di sisi lain, pihaknya bakal menanyakan perihal pengakuan keluarga korban ihwal dugaan AKBP (purn) Eko yang melakukan pembiaran Hasya terkapar seusai kecelakaan.
Kompolnas mempertanyakan penanganan kasus mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi.
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi