Kompolnas: Polwan Selingkuh Dua Kali tak Cukup Dihukum Disiplin

Kompolnas: Polwan Selingkuh Dua Kali tak Cukup Dihukum Disiplin
Kompolnas: Polwan Selingkuh Dua Kali tak Cukup Dihukum Disiplin

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas), Hamidah Abdurrachman angkat bicara soal kasus dugaan perselingkuhan polwan Brigadir Evi Gita Wriyanti (29) dengan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jateng, Brigadir Kusno.

Dikatakan Hamidah, dirinya tidak toleran dengan ulah dua oknum Polri itu karena mereka hanya mencari kesenangan pribadi dengan mengoyak nilai-nilai agama, susila dan norma etika, baik sebagai manusia apalagi penegak hukum yang sepatutnya menjaga nilai-nilai propfesi.

"Sungguh perbuatan yang sangat tidak patut dilakukan. Saya malah menyarankan suami dan istri pelaku agar melaporkan kasus ini untuk diproses secara hukum," kata Hamidah dikonfirmasi JPNN, Rabu (11/9).

Hamidah menegaskan, perbuatan Brigadir Evi Gita Wriyanti dengan Brigadir Kusno tergolong perbuatan perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP.  Itu sebabnya dia mendorong kasus ini diproses sesuai hukum pidana karena hukum disiplin tak cukup bagi mereka.

Kasus ini prosesnya sedang ditangani Propam Polda Jateng. Rupanya, Brigadir Evi bukan kali pertama ini terjerat kasus yang sama. Evi pernah dihadapkan ke sidang disiplin di Polres Kendal juga dengan kasus perselingkuhan.

Namun saat ini penanganannya hanya diarahkan ke sidang kode etik. Sidang tersebut sanksi tertingginya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

"Kalau cuma sanksi pelanggaran disiplin terlalu ringan akibatnya perbuatan tersebut terjadi lagi," tegas Hamidah.(fat/jpnn)


JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas), Hamidah Abdurrachman angkat bicara soal kasus dugaan perselingkuhan polwan Brigadir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News