Kompolnas Soroti Penggunaan Alat Ini Untuk Identifikasi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Menohok Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti penggunaan alat face recogniton dalam mengindentifikasi dan menetapkan terduga pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.
Akibat penggunaan alat itu, Abdul Manaf sempat dijadikan tersangka pengeroyokan.
Belakangan, Polda Metro Jaya meralat status pria itu.
Merespons itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai Polda Metro Jaya telah melakukan kekeliruan.
"Diharapkan ke depan tidak terjadi lagi kekeliruan seperti ini," kata Poengky saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (23/4) malam.
Lulusan hukum Universitas Airlangga itu mengakui face recognition memang alat baru dan canggih yang terhubung dengan data Dukcapil.
Namun, kata dia, polisi perlu membutukan bukti lain untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Namanya alat bantu, perlu juga dicocokkan dengan bukti lain dan keterangan saksi," ujar Poengky.
Kompolnas menyoroti penggunaan alat ini dalam mengindentifikasi dan menetapkan terduga pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando, menohok polisi.
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi