Kompolnas: Sudah Saatnya Polri Tinggalkan Pelayanan yang Ribet
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Pudji Hartanto Iskandar mendukung penuh upaya Korlantas Polri dalam pengelolaan layanan masyarakat di bidang registrasi dan identifikasi (regident), khususnya penerbitan STNK pada Samsat.
Pudji menilai produk pelayanan publik berbasis teknologi dengan melakukan berbagai inovasi harus terus dilakukan. Pasalnya, Indonesia saat ini sudah berada dalam era teknologi industri 4.0.
“Melihat peluang meningkatnya penggunaan internet oleh masyarakat, Polri terlebih khususnya polantas memang seharusnya mulai meninggalkan pelayanan konvensional yang terkenal dengan antre, lama dan berbelit-belit," ujar Pudji, kepada wartawan, Selasa (1/12).
Mantan Dirjen Perhubungan Darat ini menerangkan, keuntungan inovasi berbasis teknologi di era digital bagi Polri adalah efisiensi biaya dan waktu.
"Inovasi yang dilakukan Ditregident Korlantas Polri sebagai sarana mensosialisasikan kinerja dan program unggulan sudah seharusnya terus dikembangkan, agar terus meningkatnya indeks kepuasan masyarakat, sehingga trust society terus terbentuk," ujarnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga mendapat keuntungan dari inovasi pelayanan polantas berbasis teknologi. Di antaranya, menghemat biaya dan waktu, tidak perlu datang langsung ke tempat pelayanan, pangkas biaya yang tidak perlu.
"Tidak perlu antre, tidak berbelit-belit, semua prosedur dan dokumen bisa diproses secara online. Selain itu, akses cepat dan tepat, adanya peringkasan prosedur konvensional karena sudah berbasis online. Jadi jangan lagi ada istilah pelayanan berbasis online setengah konvensional,” tandas Pudji. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polri dinilai sudah saaatnya meninggalkan pengeloaan pelayanan masyarakat yang berbelit dan ribet.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT