Kompolnas: Sudah Semestinya Kapolres Tanpa Ajudan
“Mabes Polri prioritaskan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu personel Polri selama ini 80 persennya ditempatkan di Polres dan Polsek. Nah yang di Polres ini jangan dijadikan ajudan. Optimalkan saja untuk pelayanan,” ujarnya.
Menurut Badrodin, kebijakan ini sebenarnya bukan hal yang baru. Karena sebelumya, aturan hanya menegaskan pejabat yang boleh menggunakan ajudan hanya setingkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Sementara terhadap Kapolres, istri Kapolres, maupun pejabat di lingkungan Polda lainnya, tidak ada aturan yang mengaturnya.
“Dari dulu yang diizinkan pakai ajudan itu cuma kapolda. Karena itu anggota yang sudah dikerahkan ke polres maupun polsek, benar-benar diberdayakan untuk operasional," katanya.
Meski melarang menggunakan ajudan dari anggota kepolisian aktif, bukan berarti Kapolres tidak boleh menggunakan ajudan. Mabes Polri membuka kemungkinan Kapolres dapat merekrutnya dari tenaga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kepolisian. Atau meningkatkan status sopir pribadi yang ada. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Sahputra Hasibuan, mengharapkan seluruh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC