Kompolnas Terima Aduan soal Kapolres Tapanuli Selatan

jpnn.com - JAKARTA - Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kamis (5/2) oleh Ketua DPC Partai Demokrat Tapsel, Sutor Siregar (59).
Sutor melapor ke Kompolnas karena pihak Polri di sana tak melaksanakan putusan praperadilan yang memenangkan gugatannya terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian.
"Laporan ini kaitannya dengan putusan praperadilan yang tidak dilaksanakan," kata Kuasa Hukum Sutor Siregar, Ahmad Dahlan Hasibuan di Kompolnas, Kamis (5/2).
Karenanya, Dahlan pun menyampaikan surat perlindungan hukum atas tindakan semena-mena yang diduga dilakukan jajaran Polda Sumatera Utara terhadap kliennya.
Menurutnya, dua putusan gugatan praperadilan yang dimenangkan kliennya, yakni nomor: 01/Pid.Pra/2014/PN-PSP tanggal 25 Juli 2014 dan nomor: 01/Pid.Pra/2014/PN-PSP tanggal 27 Januari 2015 sempat tidak dilaksanakan.
Namun, kata dia, informasi yang didapat kemarin sore pihak kepolisian setempat sudah melaksanakan putusan itu dengan membebaskan orang-orang kepercayaan Sutor.
"Namun kita koreksi sekiranya kemarin sore putusan praperadilan oleh Polda Sumatera Utara terhadap klien kita dilaksanakan. Kita apresiasi, meski terlambat," ujar dia.
Hanya saja, Dahlan menyesalkan tindakan Kapolres Tapanuli Selatan dan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang-orang kepercayaan Sutor Siregar karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.
JAKARTA - Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kamis (5/2) oleh Ketua DPC Partai
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar