Komposisi BK DPR Digugat ke MK
Rabu, 24 Agustus 2011 – 13:34 WIB

Komposisi BK DPR Digugat ke MK
Judilherry membandingkan komposisi anggota BK DPR dengan keanggotaan majelis atau dewan kehormatan maupun komisi etik di lembaga negara lain. Antara lain di Mahkamah Agung (MA), dari tujuh anggota Majelis Kehormatan Hakim Agung, empat berada dari unsur eksternal.
Baca Juga:
Anggota Dewan Pers tidak hanya terdiri insan pers, tetapi juga unsur masyarakat lainnya. Anggota Majelis Kehormatan Hakim MK terdiri lima orang, dan hanya satu dari hakim MK. Kemudian, anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri tujuh orang, dan unsur luar sebanyak empat orang.
Lembaga negara itu semua, kata dia, menyadari keputusan diambil dapat transparan, adil dan obyektif dengan melibatkan perwakilan luar lembaga. “Mengapa hal yang sama tidak berlaku untuk DPR? Ini alasan kami mengajukan judical review,” tandasnya.(kyd/jpnn)
JAKARTA — Tim Advokasi Legislator Bersih, Judiherry Justam, Cris Siner Key, dan Mohammad Chozim Amirullah mengajukan uji materi Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa