Komposisi Ideal Golkar-Gerindra, Priyo Dampingi Prabowo

jpnn.com - JAKARTA-- Sinyalemen koalisi Partai Gerindra dan Partai Golkar pada pemilihan presiden menguat. Ini setelah adanya komunikasi politik antara Ketum PG Aburizal Bakrie dengan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Menurut Direktur Emrus Corner, Emrus Sihombing, jika koalisi itu terjadi maka sebaiknya Prabowo yang diusung sebagai calon presiden.
Sebab, kata Emrus, mencermati hasil elektabilitas capres kedua partai, maka sudah sepantasnya Prabowo dijadikan capres dan Golkar hanya mengajukan cawapres.
Ia mengatakan, jika skenario itu berjalan maka setidaknya empat kandidat dari tokoh PG yang bisa diusung sebagai cawapres.
Emrus menyebut nama-nama itu adalah Priyo Budi Santoso, Akbar Tandjung, Luhur Binsar Panjaitan dan Jusuf Kalla.
Namun, Emrus menegaskan, dari empat nama itu yang ideal adalah bila Priyo yang dipasangkan dengan Prabowo. "Komposisi idealnya adalah jika Prabowo mengambil Priyo Budi sebagai cawapres," tegas Emrus saat diskusi bertajuk "Menentukan Arah Koalisi: Partai Berebut Ajukan Cawapres" di Jakarta, Minggu (4/5).
Bukan tanpa alasan Emrus menilai demikian. Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, itu menegaskan bahwa Priyo merupakan sosok muda yang punya kompetensi mumpuni dalam organisasi, pemerintahan dan birokrasi.
Selain itu, Emrus menambahkan, Priyo juga merupakan representasi tokoh muda religius dan memiliki basis massa Islam dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia.
JAKARTA-- Sinyalemen koalisi Partai Gerindra dan Partai Golkar pada pemilihan presiden menguat. Ini setelah adanya komunikasi politik antara Ketum
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?