Komposisi KKIP Baru, DPR Dorong Pelibatan Sektor Swasta

jpnn.com, JAKARTA - Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) melakukan restrukturisasi pada tingkat Tim Pelaksananya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir menilai dengan komposisi yang baru itu, KKIP harus lebih melibatkan sektor swasta dalam industri pertahanan (Indhan) dalam negeri.
“Anggaran yang tidak sedikit sehingga perlu melibatkan swasta agar tidak membebani anggaran APBN,” kata Inas di Jakarta, Jumat (19/10).
Dia mengatakan ada tujuh program prioritas industri pertahanan yaitu propelan, roket, rudal, medium tank, radar, kapal selam dan pesawat tempur.
Semua itu, menurut dia, seharusnya melibatkan riset di perguruan tinggi untuk bekerja sama dengan industri pertahanan agar memajukan keterampilan dalam inovasi teknologi.
"Konsekuensinya adalah anggaran yang tidak sedikit, sehingga perlu melibatkan swasta agar tidak membebani anggaran APBN," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi menilai struktur Tim Pelaksana KKIP terdapat orang-orang yang punya rekam jejak bagus dan kompeten seperti Marsdya TNI (Purn) Ismono Wijayanto sebagai Ketua Tim Pelaksana KKIP, Letjen TNI M. Thamrin sebagai Wakil Ketua I Tim Pelaksana KKIP, dan Connie Rahakundini sebagai Staf Ahli KKIP bidang Korporasi.
Dia berharap dengan komposisi tersebut harapannya agar Indhan menjadi semakin transparan dan akuntabilitasnya terjaga dengan baik.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir menilai dengan komposisi yang baru itu, KKIP harus lebih melibatkan sektor swasta dalam industri pertahanan.
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan