Komputer Pemerintah Banyak Ilegal

Komputer Pemerintah Banyak Ilegal
Komputer Pemerintah Banyak Ilegal
Dengan kata lain, menjadi kewajiban setiap pemerintah daerah untuk mulai mentransformasi manajemennya dari pendekatan manajemen tradisional kepada pendekatan manajemen e-Government. Kata Andrari, kegiatan ini juga merupakan pencerminan dari upaya pemerintah daerah untuk memenuhi tuntutan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang secara umum mengatur kewajiban bagi badan publik terkait informasi yang harus dibuka atau disediakan bagi publik termasuk masalah keuangan.

Terkait kesediaan tersebut, Andrari menyebutkan bahwa pemerintah daerah juga wajib menggunakan free open source software (FOSS). Dari itu, pemerintah daerah wajib pula memigrasikan legalitas pengembangan informasi dan teknologinya ke FOSS. Legalitas migrasi tersebut adalah UU No. 19/2001 tentang Hak Cipta, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software serta Surat Edaran Menteri Riset dan Teknologi Tentang Tindak Lanjut Open Source di Instansi Pemerintah.

“Harus diketahui, komputer yang digunakan di lingkungan pemerintah daerah mayoritas tidak menggunakan lisensi atau tidak legal, tapi bukan karena ingin membajak namun karena ketidaktahuan,” ucap Andrari.

Sebelum lebih jauh, Andrari mengatakan kelebihan FOSS adalah bebas digunakan, dipelajari, dimodifikasi, digandakan, didistribusikan dan tidak ada biaya lisensi. Sementara Open Source Software-nya sendiri adalah program komputer yang menyertakan sumber kode dan mengijinkan kita untuk melakukan apa saja terhadapnya.

TARAKAN–Perekayasa Madya Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian Penerapan Teknologi Andrari Grahitandaru mengungkapkan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News