Komputer Pemerintah Banyak Ilegal
Jumat, 21 Oktober 2011 – 09:52 WIB
“Tapi meski biaya lisensinya gratis, implementasi FOSS tetap membutuhkan biaya, seperti untuk pelatihan, pendampingan dan lainnya,” jelasnya.
Andrari menyebutkan instansi terkait akan melakukan pengecekan penggunaan perangkat legal dan selanjutnya menggunakan FOSS yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legal. Selain itu, pemerintah daerah juga diuntungkan dengan besarnya anggaran yang dapat dihemat.
“Diharapkan paling lambat, tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal,” ujar Andrari lagi.
Disebutkan, tahapan migrasi ke FOSS dilakukan dengan menggali serinci dan selengkap mungkin data infrastruktur atau kondisi saat ini terhadap perangkat komputer di pemerintah daerah yang terdiri dari, server, desktop, laptop, aplikasi dan jaringan komunikasi.
“Kami akan melakukan survei lapangan, wawancara dan mengedarkan kuisioner,” singkat wanita paruh baya ini. Selanjutnya, menetapkan sumberdaya manusia (SDM) yang meliputi tim manajemen migrasi dan penanggungjawab Teknologi Informasi dan Komunikasi tiap unit kerja.
TARAKAN–Perekayasa Madya Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian Penerapan Teknologi Andrari Grahitandaru mengungkapkan,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Albania Menilai TikTok Bisa Mendorong Anak-Anak Melakukan Kekerasan
- Equnix Apresiasi Penggerak Teknologi Mandiri di Indonesia
- Sambut Libur Akhir Tahun, WhatsApp Hadirkan Fitur Baru, Seru!
- Asus TUF Gaming A14, Laptop Tipis dengan Performa Andal
- Threads Menguji Coba Fitur Baru, Simak Nih
- Cloudflare 2024 Year In Review, Keamanan Siber Harus Jadi Perhatian