Komputer Pemerintah Banyak Ilegal
Jumat, 21 Oktober 2011 – 09:52 WIB
Lalu, siapa yang harus memutuskan untuk melakukan migrasi? Mengenai hal ini, Andrari menyebutkan keputusan tersebut harus datang dari kepala daerah. Kepala daerah secara eksplisit memerintahkan kepala satuan kerja perangkat daerah beserta jajarannya untuk migrasi dan menetapkan batas waktu pelaksanaan. Selanjutnya, kepala daerah wajib menegaskan bahwa tanggungjawab keberhasilan migrasi di setiap satuan kerja perangkat daerah berada di pundak kepala satuan kerja perangkat daerah masing-masing.
“Pelaksanaan migrasi dilakukan oleh suatu tim teknis daerah (perwakilan dari setiap satuan kerja perangkat daerah) yang ditugaskan oleh kepala daerah,” tandasnya.
Andrari mengatakan, Indonesia pernah masuk dalam Priority Watch List pada tahun 2005. Beruntung, dengan usaha penegakan UU No. 19/2002 tentang Hak Kekayaan Intelektual yang membuktikan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas pembajakan, kini Indonesia berada dalam Watch List.
Negara yang termasuk dalam daftar Priority Watch List akan kehilangan fasilitas generalized system of preference (GSP), yakni fasilitas khusus untuk negara berkembang berupa pembebasan tarif dalam pelaksanaan ekspor.
TARAKAN–Perekayasa Madya Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian Penerapan Teknologi Andrari Grahitandaru mengungkapkan,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Albania Menilai TikTok Bisa Mendorong Anak-Anak Melakukan Kekerasan
- Equnix Apresiasi Penggerak Teknologi Mandiri di Indonesia
- Sambut Libur Akhir Tahun, WhatsApp Hadirkan Fitur Baru, Seru!
- Asus TUF Gaming A14, Laptop Tipis dengan Performa Andal
- Threads Menguji Coba Fitur Baru, Simak Nih
- Cloudflare 2024 Year In Review, Keamanan Siber Harus Jadi Perhatian