KomunaL Laporkan PNS Daftar Bursa Pilkada ke Kemenpan-RB

KomunaL Laporkan PNS Daftar Bursa Pilkada ke Kemenpan-RB
Direktur Eksekutif KomunaL (Komunitas Untuk Penataan Kebijakan Publik) Hery Susanto. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Untuk Penataan Kebijakan Publik (KomunaL) melaporkan 4 orang PNS yang mengikuti bursa pilkada di Kabupaten dan Kota Cirebon ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Laporan itu disertai dengan bukti pendaftaran, foto baliho dan berita media.

“Kami tembuskan juga ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), Gubernur Pemvop Jawa Barat dan Bupati Cirebon,” ujar Hery Susanto, Direktur Eksekutif KomunaL (Komunitas Untuk Penataan Kebijakan Publik) kepada wartawan, Kamis (6/7).

Menurut Hery, keempat orang PNS aktif tersebut yaitu Kalinga (staf ahli Bupati Cirebon) daftar pilkada melalui Partai Gerindra. Selain itu, Yayat Ruhyat (Sekda Pemkab Cirebon) dan Iis Krisnandar (Kadis Damkar Pemkab Cirebon). Keduanya daftar melalui PDIP. Terakhir adalah Effendi Edo (Kasi Dishub Pemprov Jawa Barat) Bacawalkot Cirebon daftar melalui Partai Golkar.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka meluruskan tugas dan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN).

Hery menjelaskan proses penjaringan internal partai politik dalam bursa calon kepala daerah merupakan bagian politik praktis. Oleh karena itu, PNS yang mendaftar dalam proses penjaringan cabup sudah harus mengundurkan diri dari? posisi jabatan struktural maupun fungsionalnya sebagai PNS. Jika tidak undur diri maka masuk pelanggaran etika aparatur sipil negara.

Ia mengingatkan PNS ikut bursa pilkada tanpa melepas jabatan struktural dan atau fungsionalnya melanggar etika birokrasi, khususnya PP No 53/2010. Karena dianggap melanggar etika, maka personel PNS tersebut harus mundur sejak awal penjaringan cabup termasuk mekanisme yang dijalankan melalui seleksi parpol-parpol.

“Sudah tidak benar, mereka harus mundur sekarang, bukan saat dapat rekomendasi nanti. Tugas mereka itu memberikan pelayaan publik, kalau meninggalkan tugasnya, maka dia sudah melakukan tindakan indisipliner sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kalau tidak melepaskan jabatannya, maka itu wajib diperingatkan,” tegas Hery.

Dia menambahkan sanksi lain yang lebih berat diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Badan Kepegawaian Negara, Pasal 250 poin c, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila menjadi anggota dan atau pengurus parpol.(fri/jpnn)


Komunitas Untuk Penataan Kebijakan Publik (KomunaL) melaporkan 4 orang PNS yang mengikuti bursa pilkada di Kabupaten dan Kota Cirebon ke Kementerian


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News