Komunikolog: Persoalan Batu Bara di Jambi Harus Diambil Alih Pemerintah Pusat
Rabu, 29 Mei 2024 – 14:26 WIB

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan. Foto: supplied
Lebih lanjut, Kang Tamil menyoroti produk hukum yang digunakan Pemerintah Provinsi Jambi untuk melakukan pelarangan tersebut yang mengunakan surat edaran.
Menurut Tamil, surat edaran bukan produk hukum umum yang bisa digunakan untuk membuat aturan apalagi sampai melarang sebuah perbuatan.
"Dalam hukum, surat edaran itu bukan kategori regeling atau beschikking. Surat edaran itu sifatnya instruksi teknis suatu institusi kepada satuan kerja dibawahnya, maka tidak boleh bersifat umum apalagi sampai mengandung larangan. Maka saya kira perlu perhatian khusus dari Kementerian Dalam Negeri terkait ini," jelasnya. (rhs/jpnn)
Pemprov Jambi melakukan pembatasan hingga penghentian pengangkutan batu bara melalui jalur darat dan jalur sungai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Wagub Sumsel Cik Ujang Mendukung Upaya PTBA Wujudkan Asta Citra Presiden Prabowo
- Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak dengan Perusahaan Vietnam
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- ASPEBINDO Usulkan Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Batu Bara Acuan Dalam Transaksi Ekspor
- ExxonMobil Jadi Mitra Strategis Industri Pertambangan