Komunikolog: Persoalan Batu Bara di Jambi Harus Diambil Alih Pemerintah Pusat

Komunikolog: Persoalan Batu Bara di Jambi Harus Diambil Alih Pemerintah Pusat
Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan. Foto: supplied

Lebih lanjut, Kang Tamil menyoroti produk hukum yang digunakan Pemerintah Provinsi Jambi untuk melakukan pelarangan tersebut yang mengunakan surat edaran.

Menurut Tamil, surat edaran bukan produk hukum umum yang bisa digunakan untuk membuat aturan apalagi sampai melarang sebuah perbuatan.

"Dalam hukum, surat edaran itu bukan kategori regeling atau beschikking. Surat edaran itu sifatnya instruksi teknis suatu institusi kepada satuan kerja dibawahnya, maka tidak boleh bersifat umum apalagi sampai mengandung larangan. Maka saya kira perlu perhatian khusus dari Kementerian Dalam Negeri terkait ini," jelasnya. (rhs/jpnn)


Pemprov Jambi melakukan pembatasan hingga penghentian pengangkutan batu bara melalui jalur darat dan jalur sungai.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News