Komunikolog: Persoalan Batu Bara di Jambi Harus Diambil Alih Pemerintah Pusat
Rabu, 29 Mei 2024 – 14:26 WIB
Lebih lanjut, Kang Tamil menyoroti produk hukum yang digunakan Pemerintah Provinsi Jambi untuk melakukan pelarangan tersebut yang mengunakan surat edaran.
Menurut Tamil, surat edaran bukan produk hukum umum yang bisa digunakan untuk membuat aturan apalagi sampai melarang sebuah perbuatan.
"Dalam hukum, surat edaran itu bukan kategori regeling atau beschikking. Surat edaran itu sifatnya instruksi teknis suatu institusi kepada satuan kerja dibawahnya, maka tidak boleh bersifat umum apalagi sampai mengandung larangan. Maka saya kira perlu perhatian khusus dari Kementerian Dalam Negeri terkait ini," jelasnya. (rhs/jpnn)
Pemprov Jambi melakukan pembatasan hingga penghentian pengangkutan batu bara melalui jalur darat dan jalur sungai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Perusahaan Batu Bara Ini Berkomitmen Menjaga Lingkungan di Area Tambang
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri