Komunitas Eden yang Kontroversial setelah sang Pemimpin Bebas dari Penjara
Tuhan Marah kepada Wartawan karena Tak Datang saat Diundang
Rabu, 04 Mei 2011 – 08:08 WIB
Sebenarnya rumah Eden itu pernah diobrak-abrik warga. Sebab, Lia dianggap telah menyebarkan ajaran agama sesat. Perusakan tersebut terjadi sebelum penangkapan kedua Lia pada 15 Desember 2008.
Pada 2 Juni 2009, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Lia dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Lia terbukti bersalah karena telah melakukan penistaan agama. Pernyataan Lia yang menyerukan penghapusan seluruh agama menyinggung perasaan serta keyakinan pemeluk agama lain. "Perbuatan Lia juga diikuti para pengikutnya," kata Ketua Majelis Hakim Sujbacran saat itu.
Sebenarnya, sebelum penangkapan 2008, perempuan kelahiran Surabaya tersebut ditangkap pada 2005. Kala itu, setelah divonis, Lia pun dibebaskan pada 2007.
Rachman menceritakan, kini anggota Komunitas Eden semakin menyusut. "Sekarang tinggal 21 orang. Jumlah itu termasuk bunda. Itu adalah anggota inti kami," jelasnya.
Publik pernah terhenyak dengan aktivitas Komunitas Eden. Penyebabnya, Lia Aminudin, pemimpin komunitas itu, mengaku mendapat wahyu melalui Malaikat
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408