Komunitas Hukum Muslim Australia Tentang Perintah Pengawasan Bagi Tersangka Teroris Anak
Senin, 14 Desember 2015 – 20:12 WIB
Komunitas Hukum Muslim Australia Tentang Perintah Pengawasan Bagi Tersangka Teroris Anak
Perwakilan hukum muslim memperingatkan penerapan aturan Perintah Pengawasan (control order) terhadap tersangka teroris yang masih berstatus anak dan baru berusia 14 tahun sangat merusak. Pendekatan ini juga tidak akan efektif mencegah radikalisasi.
Komite gabungan parlemen federal bidang intelejen dan keamanan saat ini tengah melakukan penyelidikan mengenai draft akhir RUU Kontra Terorisme yang diajukanPemerintah Federal Australia. UU ini menurunkan ketentuan batasan usia seorang warga negara Australia yang bisa dikenakan perintah pengawasan tersangka terorisme yakni 14 tahun. Mereka yang dijatuhkan sanksi ini akan dipaksa mengenakan alat pelacak atau dilarang untuk menemui orang-orang tertentu. Presiden Jaringan Hukum Muslim (MLN), Zaahir Edries menjelaskan di forum parlemen tersebut kalau dirinya khawatir dengan pemberlakukan RUU tersebut. "Terutama sekali karena RUU ini menjadikan anak-anak sebagai subjek dari Perintah Pengawasan tersangka teroris yang dalam tataran praktis akan semakin memarjinalkan dan mengasingkan mereka yang sudah merasa tidak terhubung dengan masyarakat disekitarnya,” katanya. "Kita tahu berdasarkan contoh di Inggris kalau penggunaan Perintah Pengawasan seperti itu justru membuat subjek yang diawasi sangat memusuhi lembaga kepolisian dan ini sangat merusak dalam kasus anak-anak. " Dia mengatakan intervensi masyarakat lebih efektif daripada kepolisian untuk mencegah anak-anak menjadi korban radikalisasi, dan penerapan perintahkontrol adalah "bukan hal yang kecil". "Penerapan aturan ini akan sangat merugikan perkembangan generasi muda orang,” kata Edries. Tapi Kepolisian Federal mengatakan didalam sidang parlemen kalau mereka memiliki bukti bahwa kebijakan ini justru mendorong subjek ke arah perubahan yang positif perilakunya di masyarakat. Asisten Komisaris AFP, Neil Gaughan mengatakan bukti itu tercermin dari pengalaman mereka memberlakukan mekanisme sejenis terhadap dua orang yang hingga kini tetap menjadi subyek perintah kontrol. "Kedua orang itu sekarang tidak lagi berhubungan dengan orang-orang yang kami anggap tidak diinginkan dan kedua, orang-orang itu nyatanya lebih memilih jalan lain misal memilih menjadi pekerja, mendengarkan anggota keluarganya, atau mendengarkan saran-saran dari masyarakat,” kata komisioner Gaughan. Menurutnya contoh terbaru menunjukan: remaja berusia 15 tahun yang menembak mati anggota polisi Curtis Cheng menekankan mendesaknya perubahan kebijakan. "Perintah pengawasan merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan dan kita berusaha mengarahkan mereka agar menjauh dari orang-orang yang dicurigai beraliran ekstrim dan ini adalah alat yang kita perlukan,” Dewan Hukum Australia memberikan bukti yang mendesak agar pemerintah menyediakan perlindungan yang lebih besar terkait rezim perintah pengawasan ini secara keseluruhan mengingat aturan ini akan diberlakukan juga bagi anak-anak berusia 14 tahun. Sementara itu anggota komite dari Partai Liberal, Philip Ruddock menyarankan agar penerapan ketentuan ini harus atas nama kepentingan terbaik anak. Komite ini akan memberikan laporan atas penyelidikan ini Februari 2016 mendatang.
Perwakilan hukum muslim memperingatkan penerapan aturan Perintah Pengawasan (control order) terhadap tersangka teroris yang masih berstatus anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News