Komunitas Krama Adat Cinta Pilkada Jujur dan Demokratis Surati Majelis Desa Adat Menjelang Pilkada Badung
![Komunitas Krama Adat Cinta Pilkada Jujur dan Demokratis Surati Majelis Desa Adat Menjelang Pilkada Badung](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/12/warga-saat-mengikuti-pencoblosan-pilkada-foto-ricardo-26.jpeg)
Menurut Ulfa, warga masyarakat menginginkan Pilkada Badung berjalan secara jujur, adil, demokratis, dan bebas dari tekanan serta intimidasi.
“Kami berpandangan arahan, perintah, dan mobilisasi tersebut benar-benar tidak selaras dengan jiwa dan roh Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat,” ucap Sekjen Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) ini.
Menurut Ulfa, dalam Pasal 22 pada Perda Desa Adat dengan jelas ditentukan tugas Desa Adat dalam mewujudkan kasukertan sakala dan niskala meliputi : a. mengatur, mengurus, dan mengayomi penyelenggaraan Parahyangan, Pawongan dan Palemahan Desa Adat. b. memelihara dan mengembangkan sistem dan pelaksanaan hukum adat; c. menyelenggarakan Sabha Desa Adat dan Kerta Desa Adat.
Selanjutnya, d. memajukan adat, agama, tradisi, senidan budaya, serta kearifan local masyarakat Desa Adat; e. melaksanakan kegiatan sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi; f. menyelenggarakan Pasraman berbasis keagamaan Hindu untuk pengembangan jati diri, integritas moral, dan kualitas masyarakat Bali.
Kemudian g. memelihara keamanan Desa Adat; h. mengembangkan perekonomian Desa Adat; I. menjaga keberlangsungan status hak atas tanah Padruwen Desa Adat; j. menjaga kesucian, kelestarian, kebersihan, dan ketertiban Palemahan Desa Adat; k. melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan Krama dalam meningkatkan tanggungjawab terhadap lingkungan.
Bahkan, I. melaksanakan pengelolaan sampah di Wewidangan Desa Adat; m. melaksanakan kegiatan panca yadnya sesuai dengan tuntunan susastra Agama Hindu; n. melaksanakan kegiatan lain yang sesuai dengan Awig-Awig dan/atau dresta; dan o. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
"Tampak jelas, tidak ada tugas desa adat untuk memobilisasi krama adat dalam kegiatan politik atau pemilihan kepala daerah," tegas Ulfa.
Selain itu, kata dia, Prajuru Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. Bandesa Adat atau sebutan lain; b. patajuh Bandesa Adat atau pangliman atau sebutan lain; c. panyarikan atau juru tulis atau sebutan lain; dan d. patengen atau juru raksa atau sebutan lain.
Komunitas Krama Adat Cinta Pilkada Jujur dan Demokratis menyurati Majelis Desa Adat (MDA) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Badung.
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Keberpihakan Kadis DPMK Sarmi di Pilkada Bisa Berujung Pidana, BKN Didesak Bertindak
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Tokoh Dayak Berharap Tak Ada PSU di Pilbub Barito Utara
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku