Komunitas Lengek Squad Jual Mobil Bodong

Komunitas Lengek Squad Jual Mobil Bodong
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengecek mobil yang diamankan dari para penadah asal Pati di Mapolda Jateng di Semarang, Selasa. ANTARA/I.C. Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Komunitas Lengek Squad yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menjual kendaraan tanpa dokumen legal alias mobil bodong.

Mobil-mobil bodong yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan bersama lima tersangka yang ditangkap, polisi juga mengamankan belasan mobil berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan tersebut.

Dia menjelaskan modus para pelaku dilakukan dengan cara membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya.

Mobil-mobil tersebut, lanjut dia, kemudian dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap.

"Para pelaku ini membeli mobil-mobil di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian dikumpulkan di Pati," kata Luthfi di Semarang, Selasa.

Komunitas Lengek Squad memiliki sekitar 30 orang anggota.

Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh komplotan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.

Komunitas Lengek Squad menjual kendaraan tanpa dokumen legal alias mobil bodong dari hasil tindak pidana fidusia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News