Komunitas Lengek Squad Jual Mobil Bodong
jpnn.com, SEMARANG - Komunitas Lengek Squad yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menjual kendaraan tanpa dokumen legal alias mobil bodong.
Mobil-mobil bodong yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan bersama lima tersangka yang ditangkap, polisi juga mengamankan belasan mobil berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan tersebut.
Dia menjelaskan modus para pelaku dilakukan dengan cara membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya.
Mobil-mobil tersebut, lanjut dia, kemudian dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap.
"Para pelaku ini membeli mobil-mobil di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian dikumpulkan di Pati," kata Luthfi di Semarang, Selasa.
Komunitas Lengek Squad memiliki sekitar 30 orang anggota.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh komplotan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Komunitas Lengek Squad menjual kendaraan tanpa dokumen legal alias mobil bodong dari hasil tindak pidana fidusia.
- Miris, Belasan Pelaku Tega Perkosa Kakak Beradik di Bawah Umur
- Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati
- PR & GDA Dijanjikan Bayaran Rp 200 Juta untuk Mengirim 51 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Polisi Turunkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Ledakan di SPBU Undip Semarang
- Germo Jual Wanita Hamil kepada Pria Hidung Belang, Ada Juga LGBT
- 293 Pelaku Kejahatan Digulung