Komunitas Lengek Squad Jual Mobil Bodong
Selasa, 09 Januari 2024 – 11:07 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian. (antara/jpnn)
Komunitas Lengek Squad menjual kendaraan tanpa dokumen legal alias mobil bodong dari hasil tindak pidana fidusia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Miris, Belasan Pelaku Tega Perkosa Kakak Beradik di Bawah Umur
- Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati
- PR & GDA Dijanjikan Bayaran Rp 200 Juta untuk Mengirim 51 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Polisi Turunkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Ledakan di SPBU Undip Semarang
- Germo Jual Wanita Hamil kepada Pria Hidung Belang, Ada Juga LGBT
- 293 Pelaku Kejahatan Digulung