Komunitas Lengek Squad Jual Mobil Bodong
Selasa, 09 Januari 2024 – 11:07 WIB

Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengecek mobil yang diamankan dari para penadah asal Pati di Mapolda Jateng di Semarang, Selasa. ANTARA/I.C. Senjaya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian. (antara/jpnn)
Komunitas Lengek Squad menjual kendaraan tanpa dokumen legal alias mobil bodong dari hasil tindak pidana fidusia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Warga Semarang Darso Dibunuh dengan Cara Dianiaya Polisi, Sadis
- 4 Polisi yang Mendatangi Sukatani Diperiksa Propam Polda Jateng
- Objek Wisata Gunung Kemukus Sragen Dijadikan Lokasi Prostitusi
- Miris, Belasan Pelaku Tega Perkosa Kakak Beradik di Bawah Umur
- Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati
- PR & GDA Dijanjikan Bayaran Rp 200 Juta untuk Mengirim 51 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi