Komunitas Motor Boleh Nongkrong Batas Jam 12 Malam

Komunitas Motor Boleh Nongkrong Batas Jam 12 Malam
Geng motor. Foto: dok.JPG

jpnn.com, SURABAYA - Unit Patwal Satlantas Polrestabes Surabaya membubarkan sejumlah komunitas motor yang kongko di sejumlah ruas jalan di Surabaya dini Minggu (21/1).

Pasalnya, mereka melewati batas waktu toleransi nongkrong di bahu jalan.

Total, ada enam komunitas motor yang diminta petugas untuk membubarkan diri.

Polisi bergerak dari Jalan Tunjungan sekitar pukul 00.00. Empat komunitas motor di jalan itu dibubarkan bertahap.

Dua mobil patwal bergerak perlahan. Memepet motor yang diparkir para pengendara yang kopi darat (kopdar) di trotoar.

''Ayo, waktunya bubar, sudah tengah malam,'' tutur seorang petugas melalui mikrofon di dalam mobil.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia menyatakan, hal itu dilakukan karena rawan terjadi gesekan antarkomunitas. (mir/c22/eko/jpnn)


Polisi akan membubarkan komunitas motor yang menyimpang dan kongko lebih dari jam 12 malam.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News