Komunitas Sarjana Hukum Beber Alasan KPU Bisa Dipidana

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dipidanakan terkait perbedaan data C1 di TPS dengan angka yang dimuat di situs lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan, menyoroti kicauan penasihat ekonomi pasangan 02, Kwik Kian Gie soal perbedaan data tersebut. Di mana terjadi pengurangan untuk suara Prabowo - Sandiaga.
Chandra mengatakan, apabila yang disampaikan oleh Kwik Kian Gie adalah benar, maka perbuatan tersebut patut disayangkan dan berpotensi terjadinya perpecahan antaranak bangsa.
"Tentu tindakan tersebut patut diuji apakah tindakan atau dugaan pengurangan suara yang dipublikasikan di website KPU berbeda dengan data yang diperoleh berdasarkan C-1 adalah tindakan sengaja atau hanya salah input (clerical error)," ucap Chandra, Sabtu (20/4).
Menurut sekjen LBH Pelita Umat itu, dalam istilah doktrin hukum, kesalahan pengetikan tersebut disebut clerical error. Kesalahan ketik menjadi tanggung jawab KPU.
(Baca lagi: Kubu Prabowo Bakal Pidanakan KPU Gara-Gara Kasus Ini)
Kesalahan ketik terbagi menjadi dua jenis. Pertama, salah ketik yang tidak memiliki dampak signifikan. Kedua, salah ketik dengan dampak signifikan dominan yang mengakibatkan kerugian.
"Apabila yang terjadi salah ketik dengan dampak signifikan dominan yang mengakibatkan kerugian. Maka saya berpendapat bahwa KPU bisa dipidana berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Menurut Chandra, apabila yang terjadi salah ketik dengan dampak signifikan yang mengakibatkan kerugian, KPU bisa dipidana
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan