Komunitas Sarjana Hukum Beber Alasan KPU Bisa Dipidana
Sabtu, 20 April 2019 – 08:47 WIB
![Komunitas Sarjana Hukum Beber Alasan KPU Bisa Dipidana](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/04/19/ilustrasi-kpu-foto-ricardojpnncom.jpg)
Ilustrasi KPU. Foto: Ricardo/JPNN.com
Menurut Chandra, sejumlah UU bisa menjerat KPU antara lain Pasal 544 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 177A UU Pilkada No. 10 Tahun 2016, serta Pasal 152 KUHP. (fat/jpnn)
Menurut Chandra, apabila yang terjadi salah ketik dengan dampak signifikan yang mengakibatkan kerugian, KPU bisa dipidana
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan