Komunitas Sarjana Hukum Muslim Beber Alasan Gugat SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Beber Alasan Gugat SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

"Terkait SKB tiga menteri, tampaknya ada beberapa persoalan," ucap Reza Indragiri, Sabtu (6/2).

Salah satu poin yang disorot oleh konsultan di Lentera Anak Foundation ini dalam SKB 3 menteri itu adalah kalimat "Memberikan kebebasan...." sebagai tercantum dalam diktum kedua.

Reza kemudian menyinggung soal Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menggunakan kata 'kemerdekaan', bukan 'kewajiban'. Diksi tersebut memberikan ruang kepada siapa pun untuk memeluk agama apa pun.

Namun, lanjut Reza, secara semena-mena, kata 'kemerdekaan' bisa ditafsirkan sebagai jaminan bahwa anak atau peserta didik juga bisa berperilaku sekehendak mereka sendiri.

"Termasuk, anak atau peserta didik, berkat kata 'kemerdekaan', seakan bisa mengabaikan kewajiban mereka untuk berbusana tidak sesuai dengan ketentuan agama mereka. Spesifik, siswi muslimah merdeka untuk berjilbab maupun tak berjilbab," tegas pria asal Rengat, Indragiri Hulu, Riau itu.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KSHUMI mengungkap alasan bakal menggugat SKB 3 Menteri soal seragam dan atribut peserta didik da pendidik di sekolah.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News