Komunitas Sarjana Hukum Muslim Nilai Revisi UU KPK Melemahkan
jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menilai ada empat poin utama dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dinilai akan melemahkan lembaga tersebut.
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan, mengatakan poin pertama adalah mengenai pembatasan sumber penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari Polri dan Jaksa.
"Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri," kata Chandra, di Jakarta, Sabtu (14/9).
Kedua perihal penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hal ini menurut Chandra, berisiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan satu kasus.
Kemudian, ketiga, penyadapan dipersulit dan dibatasi karena hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas yang nantinya akan dibentuk dan orang-orangnya akan dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya.
Terakhir, pembentukan Dewan Pengawas. Lembaga ini dinilai menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin Dewan Pengawas.
"Seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, itu harus seizin dewan pengawas," tandas sekjen LBH Pelita Umat itu. (fat/jpnn)
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menilai ada empat poin utama dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dinilai akan melemahkan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut