Komunitas Ustaz di Simalungun Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024
jpnn.com, SUMATERA UTARA - Para pemuka agama dan kalangan ustaz di Simalungun, Sumatra Utara bersatu dalam jaringan Ustaz Sahabat (Usbat) Ganjar.
Mereka menggelar deklarasi dukungannya terhadap Ganjar Pranowo agar menjadi presiden Indonesia pada 2024 mendatang, karena dinilai figur yang tepat untuk melanjutkan kepemimpinan Bangsa.
Dalam deklarasi tersebut, Usbat Ganjar wilayah Simalungun menyatakan komitmen untuk bersinergi dengan visi dan misi dari Ganjar dalam setiap kegiatannya.
Mereka juga menegaskan akan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan persatuan, untuk menjaga kerukunan dan menghindari perpecahan.
"Kami bersilaturahmi dengan ustaz-ustaz di Simalungun, sekaligus pengenalan sosok Ganjar ke masyarakat. Sebelum di sini, deklarasi juga telah dilakukan jaringan Usbat Ganjar di kabupaten lain, yaitu di Medan, Langkat, Deli Serdang, dan Serdang Berdagai," ucap Koordinator Wilayah Usbat Sumatera Utara, Syabrun Jukhoir usai pembacaan deklarasi.
Syabrun menyatakan Ganjar adalah pemimpin sederhana yang merakyat, serta sangat memperhatikan nasib para ustaz di Jawa Tengah.
"Program Pak Ganjar di Jawa Tengah itu ada pemberian intensif bagi guru agama di mana sebagian ustaz kita merupakan pendidik di sekolah-sekolah agama," kata Syabru.
Berkaca pada berbagai program yang diluncurkan di Jawa Tengah, Ganjar juga dinilai sebagai pemimpin yang selalu menciptakan ruang untuk pemberdayaan ekonomi Islam di wilayah yang dipimpinnya.
Dalam deklarasi tersebut, Usbat Ganjar wilayah Simalungun menyatakan komitmen untuk bersinergi dengan visi dan misi dari Ganjar dalam setiap kegiatannya.
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Maruarar Sirait Nilai Pemilih Anies & Ganjar juga Yakin kepada Kepemimpinan Prabowo
- Ganjar Kecam Pengerahan Kades Mendukung Paslon di Pilgub Jateng
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya