Komut Sinar Mas Dipolisikan, Bang Hotman Beberkan Faktanya

jpnn.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen oleh Andri Cahyadi ke Bareskrim Polri.
Andri menuding Indra Widjaja melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan dalih mempertanyakan saham dia yang semula 53 persen pada 2015, berkurang menjadi 9 persen di PT Eksplotasi Energi Indonesia Tbk (CNKO).
Hotman Paris selaku pengacara Indra Widjaja membantah dan memberi hak jawab, yang juga diunggah lewat akunnya di Instagram @hotmanparisofficial.
Pria yang karib disapa Bang Hotman ini lantas membeberkan dua fakta terkait kliennya.
"Pertama, Indra Widjaja tidak ada kaitannya dengan apa pun atas berkurangnya saham tersebut. Kedua, fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham tersebut ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan agunan crossing saham," kata Hotman.
Pria 61 tahun ini menambahkan, karena utang tidak dilunasi maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham dengan mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain akibatnya saham Andri Cahyadi berkurang.
"Hal ini karena dipakai kreditur untuk melunasi utang dan krediturnya bukan Indra Widjaja maupun Bank Sinarmas," sebut Hotman.
Lalu siapa Andri Cahyadi?
Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen oleh Andri Cahyadi ke Bareskrim Polri.
- Hakim yang Perberat Vonis Budi Said Banjir Pujian, Hotman Paris Siapkan Perlawanan
- Soal Razman Minta Maaf ke MA, Hotman Paris: Saya Kurang Yakin Diterima
- Dituding Suap Hakim, Hotman Paris: Preeettt
- Bank Sinarmas Hadirkan Layanan Setor & Tarik Tunai di Kantor Pos Indonesia
- Pesan Khusus Hotman Paris untuk Razman Arif Nasution: Bertobat, Jangan Nyinyir
- Hotman Paris Ungkap Fakta Kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara