Kondisi 114 PPTKIS Dinilai Buruk
Senin, 29 November 2010 – 17:16 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerangkan, dari 565 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ada di Indonesia, sebanyak 114 perusahaan (19,67 persen) ada dalam kondisi yang buruk. Sementara katanya, sebanyak 242 perusahaan (43 persen) kondisinya sedang, sedangkan 209 perusahaan (37,33 persen) kondisinya baik. Muhaimin menjelaskan, angka tersebut didapat berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan secara menyeluruh. Pembenahan pelaporan PPTKIS, tambah Muhaimin, dilakukan dengan mewajibkan penyampaian laporan bulanan, yang meliputi penempatan dan penanganan kasus. Sedangkan koordinasi secara berkala akan dilakukan setiap tiga bulan, sebagai forum komunikasi antara pemerintah. Selain itu, verifikasi PPTKIS juga disebutkan akan dilakukan setiap satu tahun sekali dan herregistrasi dilakukan setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan izin SIPPTKIS. Sedangkan peninjauan lapangan, dilakukan secara acak untuk melakukan cross-check terhadap laporan yang masuk dari masyarakat.
"Proses pembinaan dan pengawasan PPTKIS, terutama difokuskan terhadap PPTKIS yang kondisinya buruk. Hal ini dilakukan dengan pembenahan sistem pelaporan, koordinasi secara berkala, verifikasi dan atau herregistrasi, serta peninjauan lapangan," terang Muhaimin, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Senin (29/11).
Dijelaskan Muhaimin, saat ini Kemenkertrans tengah melakukan pembenahan kelembagaan terhadap beberapa lembaga yang terkait dengan penanganan TKI. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam penempatan dan pelindungan TKI di luar negeri. Pembenahan antara lain dilakukan terhadap PPTKIS, Sarana Kesehatan (Sarkes), Asuransi TKI, lembaga perbankan, pos kepulangan (terminal kepulangan), hingga balai latihan kerja luar negeri dan LSP.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerangkan, dari 565 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP