Kondisi 114 PPTKIS Dinilai Buruk
Senin, 29 November 2010 – 17:16 WIB
"Sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan, Kemenakertrans pun telah melakukan penindakan hukum atau penjatuhan sanksi, berupa skorsing 38 perusahaan dan pembekuan/pencabutan izin terhadap 24 perusahaan PPTKIS," imbuhnya.
Baca Juga:
Lebih jauh, Muhaimin menambahkan bahwa Kemenakertrans pun melakukan pembenahan kebijakan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di dalam negeri, yang dilakukan dengan cara penyederhanaan birokrasi pelayanan penempatan TKI, atau pelayanan satu atap, penerapan sistem pelatihan 200 jam, serta perbaikan sistem penyelenggaraan asuransi TKI. "Kami juga melakukan penyelenggaraan pemulangan TKI secara mandiri bagi TKI Taiwan dan Hongkong, standarisasi lembaga penempatan dan penunjangnya menuju ISO 9001-2000, dan penguatan atase tenaga kerja di 19 negara penempatan," tambahnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerangkan, dari 565 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri