Kondisi Belum Prima, Ismeth Siap Didakwa

Kondisi Belum Prima, Ismeth Siap Didakwa
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mengagendakan persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam. Sebelumnya persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan sempat dua kali tertunda, salah satunya karena karena kondisi kesehatan Ismeth yang sempat memburuk. Namun pada persidangan hari ini Ismeth sudah siap sepenuhnya menghadapi dakwaan jaksa.

Tim penasehat hukum Ismeth Abdullah mengungkapkan, meski kondisi kesehatan Ismeth belum sepenuhnya baik, namun Ismeth sudah siap menghadapi pembacaan surat dakwaan. Koordinator tim penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, menyatakan bahwa kliennya memastikan diri untuk hadir di persidangan hari ini.

"Pak Ismeth sudah siap karena memang ingin secepatnya diadili agar perkaranya cepat tuntas. Soal kondisi kesehatan ya mungkin sekarang sudah lebih baik, tetapi kan namanya faktor usia membuat kondisi kesehatan naik turun. Tetapi prinsipnya sudah siap dengan persidangan besok (hari ini)," ujar koordinator penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat kepada JPNN, Senin (3/5) malam.

Dalam kesempatan itu Tumpal juga menyatakan, baik Ismeth maupun tim penasehat hukum semakin percaya diri dengan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pasalnya, kata Tumpal, ada ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan.

JAKARTA - Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mengagendakan persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News