Kondisi Belum Prima, Ismeth Siap Didakwa
Selasa, 04 Mei 2010 – 07:27 WIB
JAKARTA - Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mengagendakan persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam. Sebelumnya persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan sempat dua kali tertunda, salah satunya karena karena kondisi kesehatan Ismeth yang sempat memburuk. Namun pada persidangan hari ini Ismeth sudah siap sepenuhnya menghadapi dakwaan jaksa. Dalam kesempatan itu Tumpal juga menyatakan, baik Ismeth maupun tim penasehat hukum semakin percaya diri dengan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pasalnya, kata Tumpal, ada ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan.
Tim penasehat hukum Ismeth Abdullah mengungkapkan, meski kondisi kesehatan Ismeth belum sepenuhnya baik, namun Ismeth sudah siap menghadapi pembacaan surat dakwaan. Koordinator tim penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, menyatakan bahwa kliennya memastikan diri untuk hadir di persidangan hari ini.
Baca Juga:
"Pak Ismeth sudah siap karena memang ingin secepatnya diadili agar perkaranya cepat tuntas. Soal kondisi kesehatan ya mungkin sekarang sudah lebih baik, tetapi kan namanya faktor usia membuat kondisi kesehatan naik turun. Tetapi prinsipnya sudah siap dengan persidangan besok (hari ini)," ujar koordinator penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat kepada JPNN, Senin (3/5) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mengagendakan persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah
BERITA TERKAIT
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'