Kondisi Belum Prima, Ismeth Siap Didakwa
Selasa, 04 Mei 2010 – 07:27 WIB
Dipaparkannya, jika dalam surat dakwaan Ismeth dituduh memperkaya diri maka tidak ada sesenpun aliran dana ke mantan Ketua Otorita Batam itu. Demikian pula jika dalam dakwaan Ismeth dituduh menyalahgunakan kewenangan ataupun jabatan, maka tidak ada satupun perintah agar panitia pengadaan memilih PT Satal Nusantara menjadi rekanan Otorita.
Baca Juga:
Tumpal menunjukkan contoh ketidakcermatan lainnya dalam surat dakwaan itu terkait dimasukkannya pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (perbuatan turut serta atau bersama-sama). Tumpal menegaskan bahwa tidak ada hubungan yang intens antara Ismeth dengan Hengky Samuel Daud sehingga terjadi korupsi dalam pengadaan damkar. Menurut Tumpal, pengadaan damkar sudah jelas diserahkan ke panitia pengadaan di OB yang sudah terbiasa dalam proses pengadaan barang.
Selain itu, kata Tumpal KPK tidak menunjukkan adanya persekongkolan antara Ismeth dengan Hengky Samuel Daud. "Apa iya kalau orang ketemu saat kondangan dianggap sebagai tindak kejahatan? Tidak ada pertemuan antara Pak Ismeth dan Hengky Daud secara intensif untuk mengarah-arahkan perngadaan damkar," tukasnya.
Karenanya Tumpal menyebutnya sebagai bentuk ketidakcermatan JPU dalam menyusun dakwaan. "Karena itu kita pasti mengajukan eksepsi," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mengagendakan persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan