Kondisi Bocah Perempuan Usai Dianiaya Ayah Kandungnya di Tangsel, Kasihan
jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kondisi bocah perempuan berusia lima tahun pascadianiaya WH (35), ayah kandungnya, di daerah Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa kondisi korban saat ini mengalami trauma dan sudah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan.
"Kondisinya (korban) sudah mau berkomunikasi dan sedang dalam proses assesmen untuk psikologis," kata Iman di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (20/5).
Adapun pelaku sudah ditangkap polisi di daerah Pondok Jagung Timur, Tangerang Selatan, Pada Kamis tadi malam.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
"Motif dari tersangka yaitu ada kecemburuan terhadap ibunya anak tersebut (ibu korban punya pasangan baru) sehingga melampiaskan kepada si anak tersebut," ujar Iman.
Pelaku dan istrinya pun diketahui sudah bercerai.
Atas perbuatannya, WH dikenakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Polisi mengungkap kondisi bocah perempuan berusia lima tahun pasca dianiaya WH (35), ayah kandungnya, di daerah Tangerang Selatan, simak selengkapnya.
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Kak Seto Beri Penghargaan ke Pemkab Hingga Polres Jember
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala
- Waka MPR Minta Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Anak dari Ancaman Kekerasan
- Bekasi Bentuk Sukarelawan Perlindungan Anak dan Perempuan