Kondisi Bocah Perempuan Usai Dianiaya Ayah Kandungnya di Tangsel, Kasihan
Jumat, 21 Mei 2021 – 13:40 WIB

WH (tengah), pria yang tega menganiaya anaknya sendiri, saat diamankan polisi di daerah Pondok Jagung Timur, Tangerang Selatan, Kamis (20/5). Foto: Instagram/tangsel.info
"Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," ujar Iman.
Sebelumnya, video seorang pria menganiaya bocah perempuan di wilayah Tangerang Selatan, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, penganiaya yang juga perekam video tampak memukuli bocah perempuan tersebut.
Terucap kata-kata kasar dari pria tersebut saat menganiaya bocah perempuan itu.
Adapun video itu dibuat di sebuah Indekos daerah Pondok Jagung Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu (19/5) lalu. (cr1/jpnn)
Polisi mengungkap kondisi bocah perempuan berusia lima tahun pasca dianiaya WH (35), ayah kandungnya, di daerah Tangerang Selatan, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kemendikdasmen Memperkuat Kurikulum & Perlindungan Anak Lewat KREASI
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar
- Lestari Moerdijat: Upada Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Harus Diatasi
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- Diplomasi Parlemen, Fraksi PKS Perjuangkan Perlindungan & Kesejahteraan Anak ke Markas PBB
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya