Kondisi Darurat, Mantri Dibolehkan Praktik Farmasi
Senin, 27 Juni 2011 – 22:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mantri kesehatan asal Kalimantan Timur yang mengajukan uji materi atas pasal 108 ayat 1 jo pasal 190 UU ayat 1 nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dari putusan MK, dalam keadaan tertentu seorang mantri dalam keadaan tertentu diperkenankan untuk melakukan praktik kefarmasian demi menyelamatkan pasien. Ketentuan pasal 108 ayat (1) UU Kesehatan mengatur bahwa praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian. Dan dalam hal (itu) tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu (yang) dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien,” ujar Ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Senin (27/6).
Baca Juga:
Permohonan ini diajukan salah satunya oleh Misran, seorang mantri atau perawat yang menjadi kepala Puskesmas Pembantu di Kuala Samoja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Misran dijerat hukuman penjara selama tiga bulan karena dianggap melanggar pasal 108 ayat (1) UU kesehatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mantri kesehatan asal Kalimantan Timur yang mengajukan uji materi atas pasal 108
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis