Kondisi Darurat, Mantri Dibolehkan Praktik Farmasi
Senin, 27 Juni 2011 – 22:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mantri kesehatan asal Kalimantan Timur yang mengajukan uji materi atas pasal 108 ayat 1 jo pasal 190 UU ayat 1 nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dari putusan MK, dalam keadaan tertentu seorang mantri dalam keadaan tertentu diperkenankan untuk melakukan praktik kefarmasian demi menyelamatkan pasien. Ketentuan pasal 108 ayat (1) UU Kesehatan mengatur bahwa praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian. Dan dalam hal (itu) tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu (yang) dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien,” ujar Ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Senin (27/6).
Baca Juga:
Permohonan ini diajukan salah satunya oleh Misran, seorang mantri atau perawat yang menjadi kepala Puskesmas Pembantu di Kuala Samoja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Misran dijerat hukuman penjara selama tiga bulan karena dianggap melanggar pasal 108 ayat (1) UU kesehatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mantri kesehatan asal Kalimantan Timur yang mengajukan uji materi atas pasal 108
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang