Kondisi Darurat, Mantri Dibolehkan Praktik Farmasi

Kondisi Darurat, Mantri Dibolehkan Praktik Farmasi
Kondisi Darurat, Mantri Dibolehkan Praktik Farmasi
Terutama lagi, lanjutnya, dalam keadaan darurat di lokasi-lokasi terpencil yang sulit akses transportasinya serta minim tenaga emdis. “Dengan putusan MK ini saya himbau semua tenaga kesehatan yang berada di lini depan jangan segan lagi dalam melayani masyarakat,” ujar Misran usai sidang. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mantri kesehatan asal Kalimantan Timur yang mengajukan uji materi atas pasal 108


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News