Kondisi Darurat, Mantri Dibolehkan Praktik Farmasi
Senin, 27 Juni 2011 – 22:11 WIB
Terutama lagi, lanjutnya, dalam keadaan darurat di lokasi-lokasi terpencil yang sulit akses transportasinya serta minim tenaga emdis. “Dengan putusan MK ini saya himbau semua tenaga kesehatan yang berada di lini depan jangan segan lagi dalam melayani masyarakat,” ujar Misran usai sidang. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mantri kesehatan asal Kalimantan Timur yang mengajukan uji materi atas pasal 108
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga