Kondisi Julius Usai Dihadiahi Polisi Sebutir Timah Panas di Paha
Jumat, 19 Juni 2020 – 20:18 WIB
Rahmad Kusnedi mengatakan, bahwa pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal seumur hidup.
“Saat akan diamankan, tersangka sempat berlari dan mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan senpira dari tas yang dibawanya, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya,” jelasnya, Kamis (18/6).
Sementara, pelaku Julius mengatakan, bahwa dirinya hendak menemui temanya yang ada di Kecamatan Penukal.
BACA JUGA: Kafid Curiga dengan Tanah Urukan Baru di Makam Ibunya, Berdoa Lantas Dibongkar, Isinya Bikin Geger
“Aku hendak menemui teman di Kabupaten PALI. Senjata itu memang saya bawa untuk jaga-jaga diri di jalan,” akunya. (ebi)
Julius, 39, warga Dusun IV, Desa Siku, Kecamatan Niru, Kabupaten Muara Enim terpaksa dilumpuhkan dengan sebutir timah panas di paha kanannya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Dorong Revisi UU Darurat untuk Mengatur Kepemilikan Senjata Api
- Pasukan TNI Kontak Tembak dengan OPM di Maybrat, Sita Senjata Api Rakitan
- 26 Badak Jawa Mati Dibunuh Pemburu di TNUK, 14 Orang Jadi Tersangka
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Polisi Temukan Senjata Api Rakitan di Lokasi Penemuan Mayat Perempuan di Kapuas Hulu
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas