Kondisi Julius Usai Dihadiahi Polisi Sebutir Timah Panas di Paha
Jumat, 19 Juni 2020 – 20:18 WIB

Julius pemilik senjata api rakitan terpaksa ditembak polisi karena melawan saat ditangkap. Foto : Hendro/Sumeks.co
Rahmad Kusnedi mengatakan, bahwa pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal seumur hidup.
“Saat akan diamankan, tersangka sempat berlari dan mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan senpira dari tas yang dibawanya, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya,” jelasnya, Kamis (18/6).
Sementara, pelaku Julius mengatakan, bahwa dirinya hendak menemui temanya yang ada di Kecamatan Penukal.
BACA JUGA: Kafid Curiga dengan Tanah Urukan Baru di Makam Ibunya, Berdoa Lantas Dibongkar, Isinya Bikin Geger
“Aku hendak menemui teman di Kabupaten PALI. Senjata itu memang saya bawa untuk jaga-jaga diri di jalan,” akunya. (ebi)
Julius, 39, warga Dusun IV, Desa Siku, Kecamatan Niru, Kabupaten Muara Enim terpaksa dilumpuhkan dengan sebutir timah panas di paha kanannya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi
- Bawa Pistol Rakitan, Pria Asal Jambi Ini Ditangkap Polisi
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Bamsoet Dorong Revisi UU Darurat untuk Mengatur Kepemilikan Senjata Api