Kondisi Kabupaten Kudus Mencemaskan, Irjen Ahmad Luthfi Sebar 1 SSK Brimob di 6 Desa

Kondisi Kabupaten Kudus Mencemaskan, Irjen Ahmad Luthfi Sebar 1 SSK Brimob di 6 Desa
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat apel besar penanganan pandemi Covid 19 di Kabupaten Kudus, Jumat (4/6) pagi. Foto: Humas Polda Jateng

“Hal ini membuat Kabupaten Kudus dalam kondisi yang kurang baik, jika terjadi penambahan kasus aktif di wilayah kudus dan sekitarnya, karena rawan terjadinya kekurangan tempat tidur di rumah sakit,” ujar Kapolda.

“Masalah Covid-19 merupakan tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, TNI ataupun Polri saja, tetapi hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memutus mata rantai Covid-19, karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, oleh karena itu kita semua harus bergerak bersama,” sambungnya.

Dikatakan, Polda Jawa Tengah bersama dengan Kodam IV Diponegoro telah menyiapkan 8 water canon untuk penyemprotan secara massal di semua tempat yang ada di Kabupaten Kudus.

“Water Canon ini akan berjalan 3 hari sekali di Kabupaten Kudus untuk melakukan penyemprotan disinfektan. Dengan cara pola berjalan sesuai dengan arah, pertama untuk menyehatkan situasi, kedua memberikan wawasan kepada masyarakat, ketiga PPKM Mikro harus lebih maksimal dalam penangan Covid di Kudus ini,” terang Luthfi.

Luthfi menambahkan, satu SSK Pasukan Brimob juga diterjunkan ke enam desa yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Kudus.

“Sehingga, tidak ada warga yang keluar ke mana pun selama isolasi mandiri ini,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, Polda Jateng juga mengerahkan babinsa, bahbinkamtibmas, Batalyon dan Brimob serta tenaga kesehatan.

“Dengan harapan Kabupaten Kudus kembali ke semula. Target kita (Polda Jateng), Covid harus hilang dari Kabupaten Kudus,” ungkap Luthfi. (sam/rls/jpnn)

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi membeber data terbaru positif Covid 19 di Kabupaten Kudus, juga ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News