Kondisi Makin Kondusif, Polisi Selidiki Keterlibatan Peran Asing Provokasi Kerusuhan Papua
"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada Pasal yang ada di KUHP ada Pasal 106 dan 110, mereka kami tangkap di beberapa tempat berbeda," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/9/2019).
Photo: Bendera Bintang Kejora berkibar massa yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka pada Rabu 18 Agustus 2019 lalu. (Okezone)
Salah satu anggota tim advokasi Papua, Tigor Hutapea mengatakan mereka yang ditangkap terdiri dari 7 mahasiswa Papua dan 1 orang aktivis Papua.
Tigor mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai penangkapan kliennya karena pihaknya sangat dibatasi dalam melakukan pendampingan.
"Kami sudah bertemu dengan mereka tapi hanya sebentar, kami belum sempat menanyakan motivasi mereka mengibarkan bendera Bintang Kejora," kata Tigor.
"Upaya kami mendampingi mereka sangat dihambat, biasanya kita bisa duduk di sebelah klien jadi bisa dengar langsung apa yang ditanyakan polisi dan jawaban tersangka, tapi kami kemarin hanya bisa melihat saja. Itupun hanya kepada 2 orang yang sudah ditahan, yang 6 lagi tidak bisa kami damping." Tutur Tigor.
Mewakili tim advokasi Papua, Tigor berharap pihaknya bisa memperoleh akses seluas-luasnya dalam memberikan pendampingan.
Unjuk rasa dilarang di Papua
Untuk memastikan situasi di tanah Papua benar-benar aman dan kondusif, Kapolri dan Panglima TNI direncanakan akan berkantor di Papua selama setidaknya sepekan mendatang.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata