Kondisi Terkini Lukas Enembe, Pak Gubernur Kencing di Tempat Tidur
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe masih menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memberikan kesempatan bagi keluarga dan pengacara untuk bisa menjenguk Lukas di RSPAD Gatot Soebroto.
"Kami keluarga hingga pengacara tidak bisa bertemu dengan Bapak Lukas Enembe. Kami ke rumah sakit untuk melihat kondisi bapak, tetapi akses pun susah. Belum lagi penyidik KPK tidak memberikan update," kata Elius Enembe saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/1).
Bersama anggota keluarga lainnya, adik Lukas Enembe tersebut pada Rabu (18/1) mengunjungi Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto. Mereka datang untuk bertemu Lukas.
Elius mengatakan sang kakaknya itu memang memiliki penyakit komplikasi, seperti ginjal, jantung dan diabetes.
"Kemarin kita pihak keluarga dapat keterangan dari pimpinan rumah sakit bahwa bapak itu sakit kronis ginjal. Saat ini bapak juga pakai popok dan kencing di atas tempat tidur, ini sangat prihatin," kata Elius Enembe.
Elius menerangkan saat ini Lukas Enembe masih menjabat sebagai Gubernur Papua mengingat belum ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menonaktifkan dirinya.
Kata Dokter Pribadi Lukas Enembe
Di tempat yang sama, Dokter Pribadi Lukas Enembe, Anton Tony Motte, mengatakan dirinya telah bertemu dengan komite medik RSPAD Gatot Soebroto.
Begini kondisi terkini Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK