Kondisi Terkini Tentara Wanita yang Melawan 2 Perampok, Kolonel Taufik Ungkap Fakta
Terkait kasus tersebut, kata Kolonel Taufik, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum selanjutnya kepada polisi.
"Kami serahkan kasusnya ke pihak Polres Kutai Kartanegara," tandasnya.
Kedua perampok sudah ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 junto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dikonfirmasi terpisah, seorang pelaku bernama Andi Abu Farmi mengaku tidak mengetahui kalau korbannya tersebut adalah seorang anggota Kowad.
"Saya tidak tau. Baru tahunya pas sudah ketangkap ini," ungkap Andi saat ditemui JPNN.com di Mapolres Kukar, Jumat (4/3).
Andi mengatakan, kalau dirinya tidak memiliki niatan membunuh korbannya, selain menjarah harta benda miliknya.
Dia berdalih senjata tajam yang dibawanya hanya untuk menakut-nakuti korban.
Kolonel Taufik ungkap fakta terbaru mengenai kondisi tentara wanita yang sempat melawat 2 perampok saat menyantroni rumahnya dan menyuruhnya buka baju
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru