Konferensi Islam Sepakat Bentuk Lembaga Fatwa
Kamis, 27 Desember 2012 – 08:50 WIB
Selain pada masalah tersebut, lanjut dia, fatwa yang berskala internasional juga diperlukan untuk memberikan jawaban atas masalah produk perbankan syariah. Karena pelaku usaha perbankan merasa ada sesuatu yang positif dan negatif pada produk yang beredar saat ini.
Baca Juga:
Di Indonesia sendiri, ekonomi syariah mulai dipraktekkan oleh beberapa lembaga keuangan sejak 1998. Para petinggi negeri ini pun menyambutnya dengan baik, bahkan memfasilitasinya dengan payung hukum yaitu, Undang-Undang Perbankan Syariah pada 2008.
Adapun beberapa persoalan lain, SDA menjelaskan perlunya terus mengembangkan dialog konstruktif. Dengan menghormati para ulama, dai dan menjauhkan tuduhan kafir, fasiq, marginalisasi, dan kekerasan pada kelompok lain.
”Tidak benar kalau dakwah itu melalui kekerasan. Islam tidak mentoleransi hal seperti itu, makanya ditegakkan dalam Konferensi Fatwa Internasional ini,” ucapnya. Menariknya sekretariat LFI itu berlokasi di Indonesia. Dengan alasan peran strategisnya peran pemerintah Indonesia dalam berbagai persoalan Islam. (rko)
JAKARTA – Konferensi Fatwa Internasional yang digelar Liga Muslim Dunia menghasilkan 11 butir rekomendasi antara lain dibentuknya Lembaga Fatwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers