Konflik Apartemen Mutiara Terus Berlanjut, Warga Diduga Dirugikan Karena Hal Ini

Konflik Apartemen Mutiara Terus Berlanjut, Warga Diduga Dirugikan Karena Hal Ini
Lapor Kantor Polisi. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh pihak developer Apartemen Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara masih terus berlanjut.

Kali ini, kasus tersebut menyeret nama petinggi atau direksi PT Intiland Development Tbk.

Dugaan penyerobotan lahan tersebut dianggap merugikan konsumen pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara.

Hal ini terungkap setelah dilakukan pelaksanaan kegiatan pengukuran kembali batas tanah pada 25 Agustus 2022 oleh BPN, yang menindaklanjuti surat dari Polda Metro Jaya dengan Nomor B/12241/VII/RES.1.24/2022/Ditreskrimum perihal pengembalian batas dan pengukuran bidang tanah untuk bidang tanah HGB Nomor 8633 dan HBG Nomor 9258.

Salah satu pengurus sertifikat Apartement Pantai Mutiara Bun Djokosudarmo menduga bahwa petinggi Intiland Development telah merugikan semua konsumen pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara.

Dia menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan BPN dan aparat, sertifikat satuan rumah susun yang dimiliki oleh para pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara dinyatakan diterbitkan dengan data tidak benar karena adanya perbedaan luas tanah bersama.

"Setelah dicek pengukuran batas tanah, ternyata luasannya hanya 23.754 meter persegi di semua sertifikat pemilik apartemen pantai mutiara," ucap Bun dalam keterangannya, Selasa (27/12).

Perihal laporan polisi yang mengadukan dua direksi PT Intiland, dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik. Laporan tersebut terdaftar LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh pihak developer Apartemen Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara masih terus berlanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News