Konflik Apartemen Mutiara Terus Berlanjut, Warga Diduga Dirugikan Karena Hal Ini
Dalam Laporan itu Bun Djokosudarmo bertindak sebagai saksi bersama Togar Sirait.
“Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP,” kata dia.
Lebih lanjut, kecurangan pengembang juga merugikan warga lantaran tak menyerahkan sebidang tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi.
Tanah itu seharusnya menjadi milik warga Apartemen Pantai Mutiara yang tergabung dalam tanah bersama PPPSRS-PM.
Adapun, PT Intiland Development Tbk (DILD) beberapa hari lalu buka suara terkait pelaporan kepada pihak kepolisian atas tuduhan penyerobotan lahan milik warga Apartemen Pantai Mutiara.
Dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan DILD Theresia Rustandi mengatakan bahwa perseroan hingga saat ini belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.
“Sampai saat ini belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut,” ucap Theresia.
Dia menyebutkan dugaan terhadap perseroan yang melakukan penyerobotan lahan Apartemen Pantai Mutiara seluas 1.829 meter persegi sangat tidak beralasan.
Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh pihak developer Apartemen Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara masih terus berlanjut.
- Hunian Urban Makin Diminati, Unit Apartemen PPK Kemayoran Jadi Pilihan Strategis
- Fasilitas di Arandra Residence Kini Semakin Lengkap dengan Hadirnya Superindo
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Lolly Geram Apartemennya Digerebek Nikita Mirzani, Lalu Ucap Kalimat Ini