Konflik Bumigas-BUMN Geo Dipa Hambat Program Listrik Pemerintahan Jokowi

Menurut Madjedi istilah ijin konsesi, tidak dikenal di dalam perizinan panas bumi di Indonesia. Kalaupun di dalam Perjanjian KTR.001 terdapat penyebutan istilah izin konsesi, mestinya klausul yang mengandung istilah tersebut menjadi batal demi hukum, dan karenanya tidak berlaku karena telah bertentangan dengan UUD 1945.
Sedangkam mengenai izin wilayah kuasa pengusahaan panas bumi di Indonesia Untukbl Geo Dipa tidak diperlukan karena ketika itu sudah dikuasakan kepada Pertamina, yang menjadi pemegang saham Geo Dipa.
"Geo Dipa tidak memerlukan izin yang berbentuk dokumen/sertifikat yang memberikan izin secara khusus untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha," kata Madjedi yang juga Arbitrator Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) itu.(chi/jpnn)
Kuasa Hukum BUMN PT Geo Dipa Energi Heru Mardijarto mengatakan, konfik yang terjadi antara PT Bumigas Energi dengan Geo Dipa telah menghambat program
Redaktur & Reporter : Yessy
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Kehadiran Rumah Layak Huni di Karawang Jadi Bukti Kepedulian Peruri
- Top! TASPEN Berhasil Masuk Jajaran Tempat Kerja Terbaik di Indonesia versi LinkedIn
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini