Konflik Desa Wadas, Luqman Ingatkan Keputusan Muktamar NU, Haram Merampas Tanah Rakyat

Konflik Desa Wadas, Luqman Ingatkan Keputusan Muktamar NU, Haram Merampas Tanah Rakyat
Lokasi pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo Jateng. ANTARA/HO-Polda Jateng

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyoroti rencana pemerintah melakukan penambangan batu andesit seluas 124 hektare di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

Politikus PKB itu meminta kepada pemerintah melakukan kajian ekologi dan analisis dampak lingkungan yang komprehensif. Hal itu sebagai dasar apakah rencana penambangan andesit di Desa Wadas tersebut layak dilanjutkan atau dihentikan.

Apabila kajian ekologi dan analisis dampak lingkungan itu menghasilkan kesimpulan mudarat yang lebih besar, yakni akan terjadi kerusakan lingkungan hidup di Desa Wadas dan sekitarnya, Luqman meminta pemerintah menyetop kegiatan itu.

"Saya minta pemerintah berbesar hati membatalkan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas," kata Luqman Hakim dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Rabu (9/2).

Sebaliknya, bila hasil kajian menyatakan penambangan batu andesit di Desa Wadas layak dilanjutkan, Anggota DPR RI Dapil VI Jateng itu meminta jangan ada upaya paksa merampas tanah rakyat oleh pihak mana pun.

Ketua PP GP Ansor itu menyebut hak rakyat atas kepemilikan tanah harus dihormati dan dilindungi.

Selain itu, proses pembebasan lahan harus dilakukan dengan cara musyawarah dengan menjamin keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat yang memiliki hak atas tanah.

"Muktamar ke-34 NU memutuskan, haram hukumnya merampas tanah rakyat meskipun untuk dan atas nama kepentingan negara," ucap Wakil Sekjen DPP PKB itu.

Politikus PKB Luqman Hakim soroti penambangan andesit di Desa Wadas. Dia mengingatkan keputusan Muktamar NU yang menyatakan haram hukumnya merampas tanah rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News