Konflik Desa Wadas, Luqman Ingatkan Keputusan Muktamar NU, Haram Merampas Tanah Rakyat

Konflik Desa Wadas, Luqman Ingatkan Keputusan Muktamar NU, Haram Merampas Tanah Rakyat
Lokasi pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo Jateng. ANTARA/HO-Polda Jateng

Luqman menyarankan sebelum semua masalah di Desa Wadas dapat diselesaikan dengan terang benderang, sebaiknya seluruh kegiatan yang berkaitan dengan rencana penambangan batu andesit, dihentikan.

"Agar warga di sana dapat kembali hidup dan beribadah dengan tenang dan anak-anak bisa kembali bersekolah dengan riang gembira," ujar Luqman Hakim.

Sebelumnya, ribuan personel aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah mengepung Desa Wadas, pada Selasa (8/2).

Polisi mengeklaim mendapat perintah mendampingi BPN mengukur lahan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener.

Gesekan dengan masyarakat tidak terhindarkan karena warga Wadas sudah sejak lama menolak rencana penambangan batu andesit yang terkait dengan proyek Bendungan Bener.

Berdasarkan rilis Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa), polisi memasuki desa menggunakan sepeda motor, mobil dan berjalan kaki sekitar pukul 10.48 WIB.

Kemudian, polisi disebut melakukan penangkapan terhadap beberapa warga yang ingin melaksanakan ibadah di masjid dan mengepung sebuah masjid. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Politikus PKB Luqman Hakim soroti penambangan andesit di Desa Wadas. Dia mengingatkan keputusan Muktamar NU yang menyatakan haram hukumnya merampas tanah rakyat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News