Konflik Hanura: Kubu Oso Kasih Tantangan Buat Daryatmo Cs

Konflik Hanura: Kubu Oso Kasih Tantangan Buat Daryatmo Cs
Waketum Partai Hanura Pasek Suardika (pegang mik) memberikan keterangan pers, di Jakarta. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

Selain itu, ujar Pasek, sudah ada 260 DPC dengan dokumen otentik menyatakan kesetiaan kepada Oso. "Bahkan ada yang nanti akan datang lagi, yang masih terkendala geografis dan transportasi," jelasnya.

Karena itu, kata Pasek, logika kubu yang tidak mendapatkan SK Kemenkumham bahwa mereka mendapat dukungan 27 DPD sudah tidak terpenuhi. "Jadi jangan sampai ada angka-angka imajiner," katanya.

Selain itu, Pasek menegaskan bahwa pasal 16 ART Partai Hanura menyatakan pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan ketum hanya dapat dilakukan melalui munas dan/atau munaslub. Dalam hal keadaan khusus, tetap harus melalui rapat pimpinan partai tingkat pusat dan mendapat keputusan dewan pembina.

Menurut Pasek, pasal 16 itu tidak berdiri sendiri melainkan berkaitan dengan pasal 15 ART. Dalam pasal 15 itu jelas menyatakan kekosongan jabatan sebelum habis masa jabatan terjadi karena pengurus yang bersangkutan meninggal dunia; berhalangan tetap, mengundurkan diri. "Ini AD ART yang bisa dibaca semua. Yang harus ditegaskan adalah mendapatkan keputusan Dewan Pembina," katanya.

Dia mengatakan kalau hanya pesan WhatsApp dipakai untuk menjalankan Munaslub bisa berbahaya bagi organisasi. Menurut dia, WhatsApp bukanlah sebuah keputusan resmi Dewan Pembina. "Ini organisasi, tidak bisa keputusan pakai WhatsApp. Tapi, WhatsApp cukup silaturahmi saja, bukan buat keputusan organisasi," ungkap Pasek.

Seperti diketahui, kubu Sudding menggelar Munaslub, Kamis (18/1) di kantor Partai Hanura, Jakarta Timur, yang memutuskan memberhentikan Oso sebagai ketum dan memilih Daryatmo sebagai penggantinya. (boy/jpnn)


Kubu Oso menilai kalau hanya pesan WhatsApp dipakai untuk menjalankan munaslub, bisa berbahaya buat Hanura..


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News