Konflik Hitech Mal Tak Usai, Pemkot Surabaya Minta Bantuan Pengacara Negara

jpnn.com, SURABAYA - Permasalahan pedagang di eks Gedung Hitech Mal dan Pemkot Surabaya tak kunjung selesai sampai saat ini.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan para pedagang bersikeras tetap berjualan, padahal sesuai ketentuan mereka harus bayar sewa stand dulu.
Namun, pedagang meminta keringanan harga sewa yang ditentukan Pemkot Surabaya.
"Menurut ketentuan, jika bunyinya sewa tentu tidak bisa diberi keringanan, sedangkan pedagang maunya bayar sewa murah, ya enggak ketemu," kata Maria, Kamis (23/9).
Pemkot akhirnya meminta bantuan ke pengacara negara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Selama ini juga tidak pernah ada perjanjian antara pemerintah dengan pedagang.
Menurut Maria pada 2019 pedagang Hitech Mal juga sudah membuat pernyataan yang berisi ketika nanti Pemkot Surabaya menetapkan nilai sewa, maka mereka sanggup menaati ketentuan tersebut.
“Kenyataannya tidak mau membayar sewa dengan alasan pungunjung sepi dan pedagang tidak memiliki cukup uang," sambungnya.
Pada tahun itu Pemkot juga melarang pedagang berjualan di eks gedung Hitech Mal. Namun, seringnya protes dengan unjuk rasa dari pedagang akhirnya diperbolehkan.
Pemkot Surabaya sampai meminta bantuan pengacara negara demi membantu menyelesaikan permasalahan dengan pedagang di Hitech Mal
- Pertama Kali di Indonesia, Ada Saf Khusus Difabel & Juru Bahasa Isyarat saat Salat Id
- Dukung SRRL, Pemkot Surabaya Bakal Bangun Flyover dan Underpass
- Seluruh Honorer Administrasi jadi PPPK, Satgas juga Aman, Alhamdulillah
- Pemkot Surabaya Efesiensi Anggaran ATK dan Tiadakan Kunker ke Luar Negeri
- Lelang 74 Unit Kendaraan Dinas, Ada Mobil Rp 24 Juta
- DPRD Pertanyakan Pemberian Nama RSUD Surabaya, Pemkot Diminta Beri Penjelasan