Konflik Hukum Cederai Rasa Keadilan

Konflik Hukum Cederai Rasa Keadilan
Konflik Hukum Cederai Rasa Keadilan
Bahkan, sebagai negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dianut dalam supremasi hukum, antara lain persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independen, peradilan bebas dan tidak memihak, perlindungan hak asasi manusia yang bersifat demokratis sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan menciptakan transparansi serta kontrol sosial, ujarnya.

“Penerapan hukum itulah dimaksudkan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat, di samping sebagai alat pengendalian sosial. Namun dalam pelaksanaannya, beberapa kasus yang muncul akhir-akhir ini menunjukkan bahwa hukum tidak memihak bagi warga kurang mampu, seperti kasus Mba Minah yang mencuri 3 buah kakao dan harus berurusan dengan pengadilan,” papar Irman.

Sementara itu perlakuan yang berbeda terlihat dari beberapa tersangka kasus korupsi yang merugikan Negara milyaran Rupiah. Para koruptor masih tetap bisa menjalankan hidup mewah dan tidak mendapatkan hukuman. Dari berbagai kasus tersebut, DPD menilai bahwa buruknya penegakan hukum di Indonesia terjadi mulai dari sistem peradilan yang tidak transparan, perangkat hukum yang tidak adil, inkonsistensi aparat penegak hukum, intervensi kekuasaan, sampai perlindungan hukum yang diskriminatif, imbuhnya.

“Karena itu diperlukan reformasi sistem hukum yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan dan berkesinambungan,” ujarnya sambil menambahkan bahwa keteguhan komitmen dan konsistensi aparatur penegak hukum merupakan hal mendasar dan dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman menegaskan, konflik hukum yang muncul akhir-akhir ini telah mencederai rasa keadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News